KEUNTUNGAN
Berikut ini adalah keuntungan franchise GAMA UI
- Bimbingan belajar terpercaya yang sedang tumbuh dan berkembang.
- Di bawah binaan LPIA group yang telah berdiri sejak tahun 1990
- Memiliki brand image yang kuat di masyarakat
- . Prospek usaha sangat cerah dan tidak akan pernah mati karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap orang.
- Segmen pasar sangat luas (peserta bimbel) : 4-6 SD, 7-9 SMP, 10-12 SMA
- Pengelolaan relatif mudah
- Investasi cepat kembali
- Tahan terhadap krisis
- Investasi dunia akhirat
- Mudah dalam pelaksanaan
- Status aset milik investor (franchisee)
- Sistem kerjasama terbuka dan saling menguntungkan
- Kerjasama dapat sepanjang masa dan bisa diwariskan
- Keuntungan diterima setiap bulan
- Break event point (BEP) sekitar 11 - 22 bulan
- Modal minimal keuntungan maksimal
- Penandatangan kontrak kerjasama dilakukan dihadapan notaris
- Konsentrasi bisnis pada program bimbingan belajar
- Pengajaran menggunakan sistem dan metode briliant solution
- Fasilitas pengajaran modern dengan suasana menyenangkan
- Masih banyaknya wilayah potensial pembukaan cabang di seluruh Indonesia
PROSEDUR FRANCHICE GAMA UI
- Penjelasan Franchise
- Survey Lokasi
- Pemberian dana tanda jadi Franchise (20%)
- Penjelasan Operasional dan Time Schedulenya
- Penandatanganan MOU
- Pembayaran Pelunasan Franchise Fee 100%
- Penyerahan SOP, Pembukaan Cabang dan Trainning Staf & Tutor/ pengajar
- Persiapan Opening
- Grand Opening
LEGALITAS USAHA
Bimbingan Belajar GAMA UI berdiri pada tanggal 10 Juli 2006, berada di bawah naungan LPIA GROUP yang berkedudukan di Jakarta. Bimbingan Belajar GAMA UI akan berperan menjadi franchisor yang memberi Hak Guna/Hak Pakai Merek/Sistem Usaha/HaKI kepada Pemilik Dana/Lahan/Pemilik Dana/Peralatan/Usaha dalam Sebuah Area Exclusive.
Hubungan Franchisor dan Franchisee diatur dan dilindungi secara hukum dalam:
- Akte Pendirian Yayasan Lembaga Pendidikan Indonesia Amerika (LPIA)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual tertanggal 6 Juni 2006 No. 000076696
- Undang Undang RI No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba
- Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
- Keputusan Memperindag RI No. 259 tahun 1997 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
- PP Peraturan Mendag RI No. 12 tahun 2006 tentang Surat Tanda Daftar Usaha Waralaba
- PP Peraturan Mendag RI No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba di Indonesia
TUGAS DAN PERANAN INVESTOR
- Menyediakan tempat/lahan strategis
- Menyediakan dana/modal investasi sesuai anggaran
- Menyediakan sarana, peralatan dan perlengkapan sesuai dengan standar spesifikasi yang telah ditetapkan
SUPPORT KAMI KEPADA INVESTOR :
- Membantu survey kelayakan lokasi usaha dari usulan yang diajukan oleh franchisee.
- Membantu merekrut tenaga pengajar (tutor), marketing dan Customer service di wilayahnya.
- Menyediakan training awal dan training berkelanjutan secara berkala kepada seluruh karyawan cabang.
- Panduan Manual (SOP) yang lengkap agar franchisee dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan sukses.
- Launching dan pendampingan awal (start up) agar semua karyawan franchisee benar-benar siap menjalankan cabang dengan baik dan sukses.
- Menyediakan kelengkapan bahan pembelajaran dalam proses belajar-mengajar
- Melakukan evaluasi dan audit secara berkala.
- Menyediakan kurikulum dan silabus yang up date
- Menyediakan standarisasi dan spesifikasi sarana pendidikan
- Menyediakan sistem informasi administrasi
- Memberikan rancangan starategi pemasaran